Berpuasa dibulan Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh semua umat muslim di dunia. Namun puasa Ramadhan tak wajib hukumnya bagi mereka yang tidak mampu dalam menjalankannya.
Seperti halnya bagi wanita hamil, ibu menyusui, orang sakit, orang yang bepergian jauh dan bekerja berat, mereka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa ketika bulan Ramadhan. Sebagai gantinya mereka dianjurkan untuk (qadha) di hari lain atau membayar fidyah.
Untuk mereka yang tidak melaksanakan puasa, islam mengatur ketentuan untuk penggantinya. Jika masih mampu secara fisik dapat diganti dengan qadha. Namun jika dirasa tak mampu dapat diganti dengan fidyah.
Jumlah besaran fidyah sendiri adalah satu mud makanan pokok untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Di negara kita, satu mud setara dengan 0,6 kilogram beras.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, Dompet Al Quran Indonesia telah merangkum informasi dari berbagai sumber.
Baca juga: Menggapai Bahagia Dengan Berzakat
Tata Cara Membayar Fidyah
Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan fidyah diserahkan kepada fakir miskin. Selain dari golongan tersebut, tidak boleh menerima fidyah. Jika fidyah diberikan selain kepada fakir miskin, maka hukumnya tidak sah. Si pembayar wajib kembali membayar fidyah kepada fakir miskin.
Sedangkan untuk tata cara pembayarannya, Imam Ar Ramli dalam Fatawa Ar Ramli memberikan perincian mengenai hal ini. Cara membayar fidyah ada 3, yaitu:
Cara membayar fidyah di akhir Ramadan. Sebagai misal, orang tidak sanggup berpuasa dari awal sampai Ramadan hampir selesai. Cara membayar fidyah cukup dibayar sekali dengan jumlah sebagaimana puasa yang ditinggalkan.
Cara membayar fidyah setiap hari begitu tidak puasa. Dianjurkan fidyah diberikan setelah terbit fajar. Misalnya, seseorang tidak bisa puasa di hari pertama Ramadan. Maka ketika terbit fajar pertama Ramadan, fidyah dibayarkan.
Cara membayar fidyah setelah Ramadan selesai. Bisa dengan sekaligus atau dicicil setiap hari sampai lunas seperti puasa yang ditinggalkan.
Takaran Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil
Imam Malik, Imam As-Syafi’I menjelaskan Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud= sekitar 3 kg. Maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah beras.
Baca juga: Menuju Arsitektur Baru Gerakan Zakat Indonesia
Cara Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil
Cara membayar fidyah bisa berupa pemberian makanan pokok atau makanan siap saji. Jadi yang pertama, semisal ia tidak puasa 30 hari. Maka harus menyediakan fidyah 30 takar dimana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 3 orang, dimana masing-masing dapat 10 takar).
Kedua, yakni dengan memberikan makanan siap saji kepada fakit miskin. Jadi semisal ia punya hutang 30 hari maka harus menyiapkan 30 porsi makanan (sepiring lengkap dengan lauk pauknya). Makanan tersebut dibagi-bagikan kepada 30 fakir miskin.
Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyah sendiri terhitung setelah puasanya bolong. Misal ia tak berpuasa 5 hari, maka ia boleh membayar sejak bulan ramadhan, syawal hingga sya’ban.
Bolehkan Fidyah Dibayarkan Dalam Bentuk Uang?
Selain berupa makanan, beberapa orang memang ada yang membayar fidyah dalam bentuk uang. Hal ini sebenarnya masih menuai perbedaan pendapat diantara para ulama. Menurut ulama Hanafiya, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku (1,5 kg makanan pokok perhari dikonversi jadi rupiah).
Pendapat dari mayoritas ulama, mulai dari Syafiiyah, Malikiyah dan Hanabilah, fidyah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Melainkan harus dalam bentuk makanan pokok. Pendapat kedua ini lebih kuat karena didasari oleh dalil syar’i, yakni:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. al-Baqarah: 183).
Baca juga: Memahami Karakteristik Syareat Zakat
Orang-Orang yang Wajib Membayarkan Fidyah
Islam menjelaskan, terdapat beberapa golongan orang yang diharuskan membayar fidyah. Di antaranya yakni:
- Orang yang terlambat mengqadha puasa hingga mendapati bulan ramadan baru. Sementara utangnya di tahun lalu belum lunas. Bila ia melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar’i, maka hukum belum membayar hutang puasa ramdahan ini wajib mengqadha di bulan selanjutnya (seusai ramadan) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.
- Orang-orang tua renta yang lemah fisiknya dan tidak mampu menjanlankan puasa.
- Orang-orang yang menderita penyakit tertentu, yang mana bila ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan harapan sembuh sedikit.
- Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, di mana bila ia berpuasa maka akan membahayakan janin maka ia harus mengqdha sekaligus membayar fidyah.
- Perempuan menyusui, yang mana ia kahwatir bila puasa ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan. Dengan syarat nantinya harus mengqhada dan bayar fidyah.
- Orang-orang yang meninggal dengan membawa utang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama si mayit sebanyak jumlah hutang puasanya.