zakat perdagangan

Zakat Perdagangan

Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam niaga harus ada 2 motivasi: motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

Ketentuan

  1. Nisab 85 gram emas.
  2. Haul 1 tahun.
  3. Kadarnya 2,5%.

Cara Menghitung 

Zakat yang diperdagangkan ini ditunaikan dengan cara dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek, dengan ketentuan utang tersebut jatuh temponya hanya setahun.  Andai selisihnya memenuhi syarat nisab, maka sudah wajib dikeluarkan zakat perdagangan.

Rumus: ((Aset + Uang + Piutang) – Utang) x 2,5%

Dalil

“Orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allâh Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).

“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” (HR. Abu Dawud).

Konsultasi via Whatsapp