Merintis Usaha, Wajib Zakatkah?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya baru memulai suatu usaha, dan pendapatan yang saya peroleh mingguan. Pertanyaan saya: 1.Bagaimana cara saya berzakat? Apa harus tiap minggu ketika saya dapat penghasilan?(penghasilan saya baru 500-600rb/minggu). 2.Berapakah nisab utk zakat yg 2,5% itu? Terima kasih.

XX, Surabaya

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Saudara yang dilindungi Allah, harta perniagaan terkena wajib zakat setiap tahun sekali, apabila mencapai nishab (senilai 85 gr emas). Setahun tersebut dihitung semenjak harta tersebut mencapai nishab, Jadi misalnya, memulai dagangnya bulan Ramadhan 1429 H, tetapi mencapai nishabnya  awal bulan Dzul Qo’dah, maka zakatnya wajib dibayarkan akhir bulan Syawwal setahun kemudian.

Adapun cara menghitung nishabnya ialah : aktiva lancar (barang yang diperjual belikan yang ada)  + piutang lancar + uang kontan yang ada. Akumulasi dari tiga hal tersebut bila mencapai jumlah senilai 85 gr emas, berarti telah mencapai nishab. Adapun zakatnya sebesar 2,5% X Nominal.Jadi, pada setiap akhir bulan Syawwal, zakatnya dikeluarkan 2,5% untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Wallahu a’lam bishshawab.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.{}

Baca juga: Amanah yang Melekat dalam Tubuh
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Konsultasi via Whatsapp