Zakat terdengar begitu ramai ketika bulan Ramadhan, terlebih karena pembayaran zakat fitrah yang bertepatan pada bulan ramadhan hingga penghujung bulannya. Namun, apakah zakat hanya dibayarkan ketika bulan ramadhan saja ? berikut ulasannya.
Dalam hal ini Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn pernah ditanya, “Apakah sedekah dan zakat hanya dikeluarkan pada bulan Ramadhan?” Beliau rahimahullah menjawab, “Sedekah tidak hanya pada bulan Ramadhan,” ujarnya kala itu.
Ia kemudian menjaelaskan, bahwa amalan ini disunnahkan dan disyariatkan pada setiap waktu. Sedangkan zakat, maka wajib dikeluarkan ketika harta itu telah genap setahun, tanpa harus menunggu bulan Ramadhan, kecuali kalau Ramadhan sudah dekat. Misalnya, hartanya akan genap setahun (menjadi miliknya) pada bulan Sya’ban, lalu dia menunggu bulan Ramadhan untuk mengeluarkan zakat, ini tidak masalah.
Baca juga: Bolehkah Zakat kepada Kerabat
Jika Telah Mencapai Haul Sebelum Ramadhan Harus Segera Ditunaikan
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin memberi penjelasan tentang harta yang telah mencapai haul sebelum datangnya bulan ramadhan. “Jika haulnya (genap setahunnya) pada bulan Muharram, maka zakatnya tidak boleh ditunda sampai Ramadhan,” terangnya.
Namun, si pemilik harta, bisa juga mengeluarkan zakatnya lebih awal, misalnya dibayarkan pada bulan Ramadhan, dua bulan sebelum genap setahun. Memajukan waktu pembayaran zakat tidak masalah, akan tetapi menunda penyerahan zakat dari waktu yang telah diwajibkan itu tidak boleh.
Karena kewajiban yang terkait dengan suatu sebab, maka kewajiban itu wajib dilaksanakan ketika apa yang menjadi penyebabnya ada. Kemudian alasan lain, tidak ada seorang pun yang bisa menjamin bahwa dia akan masih hidup sampai batas waktu yang direncanakan untuk melaksanakan ibadahnya yang tertunda. Terkadang dia meninggal (sebelum bisa melaksanakannya-pent), sehingga zakat masih menjadi tanggungannya sementara para ahli waris terkadang tidak tahu bahwa si mayit masih memiliki tanggungan zakat.
Keistimewaan bulan Ramadhan memang menggiurkan setiap insan yang beriman dengan hari Akhir. Mungkin inilah sebabnya, sehingga sebagian orang yang terkena kewajiban zakat menunda zakatnya, padahal mestinya tidak. Apalagi kalau melihat kepentingan orang-orang yang berhak menerima zakat.
Biasanya, mereka lebih membutuhkan zakat di luar bulan Ramadhan, karena sedikit orang bershadaqah, berbeda dengan pada bulan Ramadhan, banyak sekali orang-orang yang mau bershadaqah. Dan ini memang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Di luar Ramadhan, Beliau Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkenal dermawan, dan ketika Ramadhan tiba beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan lagi, sampai didalam sebuah hadist mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan dibandingkan dengan angin yang bertiup.(muf)