Tanya Ustadz
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bismilah, tanya.Ustadz. Apakah harta tabungan yang tahun lalu sudah dibayar zakatnya, tahun ini wajib dibayar lagi atau cukup tambahannya saja yang wajib dizakati?
Sekian dan terima kasih.
— Tatang (Bandung)
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Yang harus memperhatikan perihal harta tabungan ialah, apakah harta yang disimpan dalam bentuk tabungan tersebut sudah mencapai nishab (senilai 85 gr emas) dan apakah sudah tersimpan satu tahun (haul) atau belum?
Jika belum mencapai nishab dan belum cukup haul, maka tidak wajib zakat. Dengan kata lain, bahwa kepemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah mencapai nishob dan berlalu masanya dua belas bulan Qamariyah. Menurut Syaikh Yusuf Al-Qaradhawy, dalam persyaratan nishab dan setahun ini dapat dimasukkan harta simpanan seperti tabungan uang, tabungan emas, dan tabungan perak
Ketika dua persyaratan tersebut sudah terpenuhi, maka harta tabungan tersebut terkena wajib zakat sebesar 2.5% x Nominal pada setiap tahunnya. Sehingga, kalau pada tahun lalu sudah dizakati 2,5%, maka tahun-tahun berikutnya juga terkena wajib zakat 2.5% x nominal dan bukan dari tambahannya saja.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
— Agung Cahyadi, MA