Zakat merupakan salah satu syariat Islam yang mutlak harus dijalankan. Menjalankannya, akan membersihkan harta, mengundang keberkahan hidup dan ketenangan jiwa. Karena pengetahuan tentang zakat diperlukan. Berikut, serba-serbi tentang zakat pertanian.
Selain itu macam-macam zakat adalah zakat pertanian. Setiap tanaman yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan, menurut ulama syafi段yah, wajib dizakati. Berapa besaran zakatnya dan komoditi apa saja yang wajib dizakati serta kapan waktu pengeluaran zakatnya, artikel ini akan menjelaskannnya.
Dalil Wajibnya Zakat Pertanian
Beberapa dalil yang mendukung bahwa hasil pertanian wajib dikenai zakat. Adalah firman Allah Al Baqarah ayat 267, yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Kata “min” di sini menunjukkan sebagian, artinya tidak semua hasil bumi itu dizakati.
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al An’am: 141).
Dalil-dalil ini menunjukkan wajibnya zakat hasil pertanian yang dipanen dari muka bumi, namun tidak semuanya terkena zakat dan tidak semua jenis terkena zakat. Akan tetapi, yang dikenai adalah jenis tertentu dengan kadar tertentu.
Baca juga: Ini Ancaman Bagi yang Enggan Keluarkan Zakat
Hasil Pertanian yang Wajib Dizakati
Pertama, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu, sya段r (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering).
Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy誕ri dan Mu誕dz bin Jabal radhiallahu 疎nhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan perkara agama. Nabi shallallahu 疎laihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya段r (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis).
Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan, 纏akat (pertanian) hanya untuk empat komoditi: Burr (gandum halus), jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib (kismis), jika tidak ada zabib maka sya段r (gandum kasar).”
Kedua, jumhur (mayoritas) ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki 訴llah (sebab hukum) yang sama. Jumhur ulama berselisih pandangan mengenai 訴llah (sebab) zakat hasil pertanian.
Baca juga: Ini Bedanya Zakat dan Sedekah
Kapan Zakat Hasil Pertanian Dikeluarkan?
Diambil dari rumaysho.com, dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul, setiap kali panen ada kewajiban zakat.
Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang), demikian pula tsimar (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik (dipanen). Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat. Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang.
Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Dari ‘Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”
Demikian adalah cara petani untuk memudahkan mereka berzakat. Semoga bermanfaat.(ipw)