Seringkali, dalam beberapa keadaan seperti, hamil, menyusui dan sakit membuat hati bingung karena tak mampu menjalankan puasa ramadhan. Ternyata, Islam memberi keringanan bagi beberapa orang yang tak mampu menjalankan ibadah puasa ramadhan dengan membayar fidyah. Apa itu fidyah ? Siapa saja yang diperbolehkan membayar fidyah ? simak ulasan berikut ini.
Fidyah adalah memberi makan orang miskin, yang dilakukan sebagai pengganti puasa wajib yang di tinggalkan. Dilansir dari muslim.or.id menyatakan bahwa, para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Lalu kemudian, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.
Dari ayat dan hadits tersebut, menjelaskan bahwa fidyah wajib berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh.
Baca juga: Kenali Tata Cara Membayar Fidyah Serta Takarannya Menurut Islam
Kadar dan Jenis Fidyah
Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ukuran 1 sho’ sama dengan 4 mud. Satu sho’ kira-kira 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg.
Namun yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.
Cara Membayar Fidyah
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Fidyah dibayarkan pada saat pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, namun, fidyah tak boleh dilaksanakan sebelum Ramadhan.
Adapun model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara. Pertama, memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa). Kedua, memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari. Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”
Demikianlah uraian pembayaran fidyah. Islam selalu memudahkan seorang hamba untuk menunaikan kewajibannya, salah satunya bagi yang tak mampu berpuasa dengan membayar fifyah.(muf)