Apakah penggunaan jimat bertuliskan ayat Al-Qur’an termasuk dalam kesyirikan ? Berikut ini penjelasan ulama tentang penggunaan jimat.
Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, tiwalah itu termasuk perbuatan syirik.”(HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, dan sudah dishahihkan). Sudah jelas dalam sabda Rasulullah bahwa jimat, jampi-jampi, tiwalah dalam bentuk apapun meski dituliskan dengan Ayat Al-Qur’an tidak bisa membersihkan hal tersebut dari kesyirikannya. Al-Imam Ahmad rahimahullah, Abu Ya’la, dan Al-Hakim serta dishahihkan dengan Uqbah bin Amir ra, Rasulullah bersabda,”Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka Allah tidak akan menyempurnakan baginya (urusan)nya dan barangsiapa menggantungkan wad’ah maka Allah tidak menentramkannya.
Dalam hadits di atas, tamimah yang dimaksud adalah sesuatu yang digantungkan dengan tujuan untuk melindungi pemakai dari mata hasad, gangguan jin, atau semacamnya. Sebagian orang menyebutnya penangkal, sebagian juga menyebutnya jami’ah. Penangkal ini biasanya terbuat dari nama-nama setan, dari tulang, rangkaian mutiara, rumah kerang, paku-paku, atau simbol- simbol. Hal seperti ini jelas haram hukumnya dan sudah banyak dalil yang menjelaskan. Penggunaan benda-benda seperti ini adalah bentuk syirik kecil, namun akan menjadi syirik besar bila pemakai mempercayai benda tersebut dapat melindunginya, menjaganya, atau menyembuhkan penyakitnya tanpa izin Allah.
Baca juga: Sedekah dengan Harta Haram, Apa Jadinya?
Lalu, jika benda-benda tersebut terbuat dari ayat-ayat Al-Qur’an. Sebagian ulama berbeda pendapat, ada yang memperbolehkan karena mereka menganggapnya sebagai ruqyah, ada yang mengharamkan. Mereka berhujjah dengan dua hujjah.
Hujjah yang pertama, mereka berhujjah bahwa penggunaan jimat-jimat itu dilarang. Mereka memperingatkan dan menghukuminya sebagai perbuatan syirik. Sehingga tidak ada ketentuan boleh mengkhususkan pemakaian jimat, kecuali ada dalil yang mendukung pengkhususan pemakaian jimat tersebut.
Jika jimat-jimat tersebut tentang ruqyah. Al-Qur’an dan doa-doa yang diperbolehkan maka itu boleh digunakan. Bila ruqyah itu maknanya diketahui, serta yang meruqyah tidak bersandar atau berharap sesuatu dari ruqyah tersebut. Hal ini sesuai sabda Rasulullah yang membolehkan ruqyah selama ruqyah tersebut tidak termasuk ke dalam kesyirikan, karena Nabi sendiri dan sahabatnya pernah melakukan hal tersebut. Ruqyah yang diperbolehkan oleh Rasulullah hanya jika terdapat gangguan dari mata hasad serta sengatan serangga berbisa. Pendapat ini disandarkan pada sabda Rasulullah yang berbunyi,”Tidak ada ruqyah melainkan dari (gangguan) mata hasad serta sengatan serangga berbisa.” Jika kita mengamalkan semua dalil secara umum maka kita secara tidak langsung mengharamkan segala jenis penggunaan tamimah/jimat ini baik dalam bentuk tulang-tulang atau simbol yang jelas keharamannya baik yang berupa ayat Al-Qur’an meski beberapa ulama berpendapat bahwa ini diperbolehkan karena termasuk ruqyah.
Hujjah yang kedua, ulama lain berpendapat bahwa tidak memakai tamimah atau jimat adalah salah satu bentuk usaha untuk menutup pintu-pintu kesyirikan, ini merupakan perkara penting dalam syariat. Karena, jika kita membolehkan penggunaan jimat ini maka secara tidak sadar kita membuka pintu-pintu menuju kesyirikan. Maka, wajib bagi kita menutup pintu yang menuju kesyirikan ini. Pendapat inilah yang paling benar karena banyak didukung dengan dalil-dalil yang kuat. (ipw)