Memakai Mukena Warna-Warni, Bolehkah?

Estetika menempati perhatian tersendiri di hati masyarakat. Tak terkecuali mukena, belakangan ini muncul mukena dengan berbagai motif dan warna yang cantik nan menarik. Lantas bagaimana hukum menggunakan mukena warna-warni?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).

Melansir dari konsultasisyariah,com, pakaian syuhrah adalah sebagaimana yang dikatakan As-Sarkhasi, “Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)

Dari keterangan di atas menunjukkan bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas.

Baca juga: Begini Tata Cara Sholat Kusuf atau Gerhana

Tergantung dengan Kebiasaan Masyarakat

Namun bimbinganislam.com mengungkapkan hal yang sedikit berbeda dari pendapat diatas. Yaitu membolehkan selama warna tersebut memang secara u’rf atau kebiasaan masyarakat kita menjadi warna yang biasa dan lumrah dipakai serta tidak mencolok dan mencuri perhatian banyak orang. Karena para sahabat wanita pun banyak yang memakai warna selain putih dan hitam.

Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby Al-Atsari berkata tentang jenis warna pakaian bagi wanita muslimah :

“Saudaraku, masalah warna pakaian wanita muslimah adalah masalah yang ditentukan oleh ‘Urf atau kebiasaan. Maksudnya coba bayangkan sekarang jika ada wanita memakai pakaian putih di Yordania dan ia berjalan, orang akan berkata ; ‘Ini ada malaikat yang turun dari langit’. Karena sudah barang tentu ini bukan kebiasaan kita (kaum muslimin Yordania). Masalah warna ini adalah masalah yang berkaitan dengan kebiasaan dan tidak berkaitan dengan syariat hingga kita mengharuskan memakai warna tertentu. Apabila suatu warna diterima oleh keumuman kaum muslimin dan keumuman orang-orang shalih dari jenis manapun warna tersebut, maka itu tidak terlarang.

Berupaya Menghindari Makruh

Jika dilihat dari keseluruhan, ada baiknya bila mukena yang digunakan tidak mengundang dan mengganggu pandangan setiap orang yang melihatnya. Sebaik-baiknya busana sholat, kenakanlah kain berwarna putih. Karena putih lebih dari bersih dan lebih baik.

“Diantara kemakruhan sholat adalah sholat yang di hadapannya terdapat sesuatu yang bisa menjadi pusat perhatiannya seperti gambar hewan atau lainnya. Namun bila gambar-gambar tersebut tidak menarik perhatian maka tidaklah makruh. Ini adalah pendapat dari madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah.” (Al Fiqh ala Madzahi al Arba&’ah juz 1 hal 252).

Nah muslimah, di atas adalah beberapa penjelasan terkait boleh-tidaknya mukena warna-warni digunakan ketika sholat. Semoga kita senantiasa dijauhkan Allah dari perkara yang dapat menjauhkan kita dari keberkahan dan ridho-Nya. Aamin.

Baca juga: Keistimewaan dan Pahala Sedekah Subuh
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Konsultasi via Whatsapp