Bayar Lagi / Cukup Tambahannya Saja?
Tanya Ustadz Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bismilah, tanya.Ustadz. Apakah harta tabungan yang tahun lalu sudah dibayar zakatnya, tahun ini wajib dibayar lagi atau cukup tambahannya saja yang wajib dizakati? Sekian dan terima kasih. — Tatang (Bandung) Jawaban: Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Yang harus…