Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang ditunaikan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab. Sudah seharusnya ditunaikan zakatnya. Tentunya dengan dasar syariat yang benar agar jangan sampai mengambil yang bukan haknya atau menahan yang sudah menjadi hak Allah SWT.
Ketentuan
1. Mencapai nisab zakat emas 85 gr emas.
2. Mencapai nisab zakat perak 595 gr perak.
3. Mencapai haul 1 tahun.
4. Kadarnya 2,5%.
5. Melebihi dari yang dipakai.
Cara Menghitung
Zakat Emas
Zakat Emas = (Gram Emas x Harga) x 2,5%.
Zakat Perak
Rumus Perak = (Gram Perak x Harga) x 2,5%
Klik disini untuk hitung zakatmu
Dalil
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34-35).