Zakat Profesi
Zakat profesi adalah jenis zakat yang dibayar oleh individu atau perusahaan yang memperoleh penghasilan dari profesi atau pekerjaan tertentu, seperti dokter, insinyur, akuntan, dll. Jumlah yang dibayar biasanya ditentukan berdasarkan persentase dari penghasilan yang diperoleh. Tujuan dari zakat profesi adalah untuk membantu orang yang kurang mampu dan mempromosikan kesejahteraan sosial. Dalam beberapa negara di dunia, zakat profesi diatur oleh pemerintah, namun di negara lain, pembayarannya masih bersifat sukarela.
Ketentuan
- Mencapai nisab 520 kilogram beras.
- Mencapai haul 1 tahun.
- Kadarnya 2,5%.
Cara Hitung
Penghasilan Kotor
Rumus = Total Pengahasilan x 2,5%
Penghasilan Bersih
Rumus = (Total Penghasilan – Kebutuhan Pokok & Hutang) x 2,5%
Catatan, untuk lebih berhati-hati sebaiknya dihitung dari penghasilan kotor.
Dalil
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah ayat: 267).