Assalamualaikum Wr. Wb.
Izin bertanya, penghasilan saya sudah mencapai nisab untuk zakat penghasilan, tapi saya masih memiliki cicilan, bayar kontrakan, dan juga tanggungan orang tua, adik-adik, dan keluarga saya sendiri. Sehingga untuk kebutuhan keluarga (istri dan anak) pun kadang pas-pasan atau kurang sehingga sulit untuk menabung. Apakah saya masih dikenai kewajiban untuk membayar zakat penghasilan atau bisa diganti dengan sedekah rutin semampunya saja misalnya sedekah subuh?
Syukran wa jazaakumullah khairan katsiran.
— Purwanto (Bogor)
Jawaban
Wa’alaikumussalaam Wr. Wb.
Harta zakat itu adalah harta yang tersisa setelah dikurangi semua kebutuhan pokok.
Semua yang anda sebutkan (cicilan, bayar kontrakan, menutup kebutuhan orang tua dan adik) itu adalah kebutuhan pokok yang menjadi pengurang penghasilan anda, sehingga ketika penghasilan anda sudah tidak lagi mencapai nishob setelah dikurangi semua kebutuhan tadi, maka anda tidak terkena wajib zakat, kalau mau infaq silahkan dengan seikhlasnya.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufik, dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.