zakat penghasilan

Assalamualaikum Wr. Wb.

Syukran wa jazaakumullah khairan katsiran.

— Purwanto (Bogor)

Jawaban

Wa’alaikumussalaam Wr. Wb.

Harta zakat itu adalah harta yang tersisa setelah dikurangi semua kebutuhan pokok.

Semua yang anda sebutkan (cicilan, bayar kontrakan, menutup kebutuhan orang tua dan adik) itu adalah kebutuhan pokok yang menjadi pengurang penghasilan anda, sehingga ketika penghasilan anda sudah tidak lagi mencapai nishob setelah dikurangi semua kebutuhan tadi, maka anda tidak terkena wajib zakat, kalau mau infaq silahkan dengan seikhlasnya.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufik, dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab.

Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Konsultasi via Whatsapp