PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum, Ustadz. Suami saya meninggal beberapa waktu lalu dan meninggalkan harta warisan. Dan warisan belum beliau bagi ketika semasa hidup. kini, bagaimana saya membagi warisan tersebut? saya memiliki satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. Kedua mertua saya masih hidup tetapi non muslim. Apakah harta warisan tersebut wajib dizakati? Kalau harus dizakati, bagaimana cara menghitungnya? Atas jawabannya saya sampaikan terima kasih.
Ummu Ratih.
JAWAB:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Apabila suami Bu Ummu Ratih tidak memiliki hutang dan tidak memiliki wasiat, maka harta yang ditinggalkannya adalah harta waris yang harus segera dibagikan kepada ahli warisnya.
Berdasarkan keterangan Bu U mmu Ratih maka ahli warisnya sebagai berikut:
- Istri mendapatkan 1/8
- Anak (1 laki-laki dan 1 perempuan) mengambil sisa: (7/8). Dengan pembagian 2:1, artinya yang 7/8 (bagian anak-anak) dibagi menjadi 3 bagian (anak laki-laki mendapat 2 bagian, anak perempuan 1 bagian)
Harta warisan tidak wajib dizakatipada saat diterima oleh ahli war, tetapi harta tersebut akan terkena wajib zakat sebesar 2,5%, apabila harta warisan tersebut telah berumur satu tahun (dihitung semenjak diterima dan mencaai nishab/senilai 85gram emas). Adapun kedua mertua Bu Ummu Ratih tidak berhak mendapat bagian waris, karena perbedaan agama menjadi penghalang hak waris.
Wallahu a’lam bishshawab. Wassaamu’alaikum.
Rubrik tanya jawab seputar zakat diasuh oleh KH. Agung Cahyadi,Lc.MA
Ketua Dewan Pembina Dompet Al Qur’an Indonesia.