Sumbangan atau Hadiah Apakah Wajib Zakat?

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Ustadz, saat ini saya bekerja di salah satu televisi swasta. Dan saya sebagai pembawa acara atau host di suatu program. Dari pekerjaan itu saya sering mendapat hadiah dari penggemar. Yang ingin saya tanyakan, apakah hadiah juga terkena wajib zakat? Mohon jawabannya. Syukron.

Jawab:

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Perihal hasiah, barang/uang sumbangan, warisan dan sejenisnya, tidak terkena wajib zakat saat menerima, tapi terkena wajib zakat sebesar 2,5% dari nominal, apabila uang tersebut mencapai nishab (senilai dengan 85 gram emas) dan telah berumur satu tahun. Demikian jawaban saya.

Wallahu a’lam bishshawab.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.{}

Rubrik tanya jawab  seputar zakat diasuh oleh KH. Agung Cahyadi,Lc.MA

Ketua Dewan Pembina Dompet Al Qur’an Indonesia.

Baca juga: Apakah Warisan Harus Dizakati?
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Konsultasi via Whatsapp