Beginilah Tata Cara, Ketentuan dan Dasar Hukum Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan ialah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki pendapatan dari pekerjaan ataupun usahanya. Zakat ini harus dikeluarkan dari sebagian harta yang didapatkan dari gaji atau penghasilan. Nantinya zakat ini akan dikenakan untuk setiap pekerjaan yang mendatangkan penghasilan sesuai dengan perhitungannya.

Karena bagi orang yang memiliki harta berlebih, zakat menjadi sebuah kewajiban. Para ulama telah merumuskan beragam jenis zakat mal yang perlu dibayarkan oleh orang yang mampu, termasuk di antaranya adalah zakat penghasilan.

Maka dari iti  wajib bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan untuk mengeluarkan zakat dari sebagian hartanya, sesuai dengan ketentuan zakat yang telah dituliskan. Untuk lebih jelasnya, berikut informasi mengenai zakat penghasilan.

Baca juga: Kajian: Zakat Fitri dan Konsistensi dalam Berinfak
Pengertian Zakat Profesi

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim dari gaji atau penghasilannya. Ketentuan zakat ini dikenakan untuk setiap pekerjaan yang mendatangkan penghasilan halal dan sudah memenuhi nisab, baik itu dilakukan sendiri, kelompok, atau bersama lembaga.

Dasar Hukum, Tata Cara Mengeluarkan, dan Ketentuan Zakat Penghasilan

Sebagian kalangan menganggap jika ketentuan zakat profesi tidak ada dalam Islam, yang ada adalah zakat mal. Namun, pada dasarnya dari kedua jenis zakat ini sebenarnya tidak jauh berbeda. Sebab, setiap Muslim yang memiliki harta dan sudah memenuhi syarat-syaratnya, maka wajib baginya untuk berzakat.

Adapun dasar hukum serta ketentuan zakat profesi ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat Adz Dzariyat ayat 19, yang artinya:

    “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang – orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian . “ (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Ayat tersebut juga dikuatkan lagi oleh firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Ketentuan Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan dapat gugur kewajibannya jika penghasilan yang didapatkan telah habis untuk keperluan harian. Jumlah yang dikeluarkan untuk zakat penghasilan sebesar 2,5% bulan atau tahun saat pendapatan tersebut mencapai nisab atau haul.

Perlu diketahu jika Nisab zakat pengahasilan ini mengambil rujukan dari nizab hasil perkebunan atau pertanian, yakni sebesar 5 wassaq atau setara 652 kilogram beras atau bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari. Jadi apabila harga 1 kilogram beras saat ini Rp7.000, maka syarat wajib untuk mengeluarkan zakat profesi adalah ketika penghasilan Anda lebih dari Rp 4.564.000.

Sementara, haul merupakan lama pengendapan harta yang dihitung selama satu tahun. Namun, ada beberapa ulama yang tidak mensyaratkan haul dalam mengeluarkan zakat pengahasilan, tetapi dikeluarkan langsung setiap bulan setelah mendapat harta karena menqiyaskannya dengan zakat pertanian yang wajib dibayarkan setiap waktu panen.

Baca juga: Ini Ancaman Bagi yang Enggan Keluarkan Zakat
Cara Menghitung Zakat Profesi yang dikeluarkan Sebulan Sekali

Zakat penghasilan yang dibayarkan setiap bulan secara langsung adalah sebesar 2,5 persen dari penghasilan kotor (bruto). Metode ini lebih tepat bagi mereka yang dilapangkan rezekinya oleh Allah SWT. Semisal, kamu memiliki pendapatan sebesar Rp5.000.000 per bulan, maka;

Pendapatan per bulan ⇾ Rp 5.000.000

Rumus zakat ⇾ 2,5% x besar pendapatan per bulan

Zakat yang harus ditunaikan ⇾ 2,5% x Rp 5.000.000 = Rp 125.000

Cara Menghitung Zakat Profesi yang dikeluarkan Setahun Sekali

Selain sebulan sekali, kamu juga bisa membayarkan zakat profesi setiap satu tahun sekali. Untuk besarnya, zakat bisa dihitung 2,5% dari penghasilan yang sudah dipotong dengan kebutuhan pokok. Cara ini lebih adil bagi orang-orang yang penghasilannya pas-pasan. Sebagai contoh;

Penghasilan per bulan ⇾ Rp 3.000.000

Pengeluaran sehari-hari dalam satu bulan ⇾ Rp 2.500.000

Jumlah zakat yang wajib dibayarkan dalam setahun ⇾ 2,5% x (Rp3.000.000 – Rp2.500.000) = Rp12.500 per bulan atau Rp 150.000 per tahun

Semoga informasi mengenai zakat penghasilan dapat bermanfaat bagi sahabat DQ. Jangan lupa untuk membayar zakat ya!

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Konsultasi via Whatsapp