Menutup tahun dengan kebaikan adalah langkah bijak bagi setiap muslim. Salah satunya dengan menunaikan zakat akhir tahun, sebagai bentuk penyucian harta yang telah kita miliki selama satu tahun penuh.
Zakat akhir tahun bukan jenis zakat baru, melainkan bagian dari zakat mal (zakat harta) yang dikeluarkan setelah harta tersebut memenuhi nishab (batas minimal) dan haul (jangka waktu satu tahun). Namun, banyak muslim memilih waktu akhir tahun—baik Masehi maupun Hijriah—sebagai momen refleksi dan penunaian kewajiban harta.
Setiap rezeki yang kita miliki menyimpan hak orang lain di dalamnya. Zakat hadir bukan hanya untuk membersihkan harta, tetapi juga membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia.
Menunaikan zakat di akhir tahun menjadi bentuk syukur atas nikmat yang sudah diterima sepanjang tahun, sekaligus ikhtiar agar harta yang dimiliki menjadi lebih berkah di tahun berikutnya.
Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Zakat mal boleh dibayarkan kapan saja, asalkan sudah mencapai nishab dan haul. Namun banyak muzakki memilih akhir tahun karena lebih mudah melakukan perhitungan total kekayaan, baik penghasilan, tabungan, investasi, maupun aset lainnya.
Baik akhir tahun Masehi maupun Hijriah, keduanya diperbolehkan selama niatnya ikhlas dan memenuhi syarat zakat.
BACA JUGA : Keutamaan Sedekah
Berikut beberapa jenis harta yang bisa dizakatkan menjelang akhir tahun:
Zakat emas wajib ditunaikan jika mencapai nishab 85 gram, sedangkan perak 595 gram.
Kadar zakatnya adalah 2,5% dari total nilai emas atau perak yang dimiliki selama satu tahun penuh.
Perhitungannya:
Zakat = 2,5% × (Total nilai emas/perak – kebutuhan pokok)
Zakat perdagangan berlaku untuk individu atau badan usaha yang memperjualbelikan barang atau jasa.
Perhitungannya menggunakan rumus:
(Modal + Keuntungan + Piutang – Utang jatuh tempo) × 2,5%
Nishabnya setara dengan 85 gram emas.
Bagi yang memiliki tabungan di bank atau lembaga keuangan, zakat tabungan wajib dibayar jika saldo mencapai nishab (setara 85 gram emas) dan telah dimiliki selama satu tahun.
Perhitungannya:
Zakat = Saldo akhir × 2,5%
Termasuk zakat dari hasil penyewaan aset seperti rumah, gedung, kendaraan, atau alat produksi.
Zakatnya dihitung dari keuntungan bersih sebesar 5% hingga 10% tergantung hasil dan biaya operasionalnya.
Nishabnya disetarakan dengan nilai 520 kg beras, sebagaimana zakat hasil pertanian.
Zakat saham dikenakan pada pemegang saham yang usahanya berjalan sesuai prinsip syariah.
Perhitungannya:
(Nilai total saham + dividen) × 2,5%,
dengan nishab setara 85 gram emas.
Jika kepemilikan perusahaan mayoritas dimiliki oleh muslim dan usahanya halal, maka wajib menunaikan zakat.
Rumusnya:
(Aset lancar – Utang jangka pendek) × 2,5%,
dengan nishab setara 85 gram emas.
Menunaikan zakat bukan hanya soal kewajiban, tapi juga tanggung jawab sosial dan spiritual. Dengan zakat, kita membantu sesama yang membutuhkan, memperkuat ekonomi umat, dan menjaga keberkahan harta.
Dompet Al-Qur’an Indonesia (DQ) siap mendampingi para muzakki dalam menunaikan zakat akhir tahun dengan mudah, aman, dan transparan. DQ menyalurkan zakat Anda kepada penerima yang tepat sasaran, untuk yatim dhuafa, santri dhuafa, mualaf, hingga masyarakat prasejahtera di berbagai wilayah Indonesia.
Tunaikan zakat akhir tahun Anda sekarang melalui:
👉 orangbaik.id/zakat
Bersihkan harta, sucikan jiwa, dan tutup tahun dengan kebaikan yang berlipat keberkahannya. 💚
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !