Assalamu’alaikum, Ustadz.
Biasanya, saat Ramadhan, ada sebagian imam di masjid dan mushala yang membaca Al Qur’an dengan cepat saat menjadi imam shalat. Apakah hal demikian memang diperbolehkan menurut syariat? Mohon penjelasannya, Syukron.
JAWAB:
Wa’laikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Bacaan imam shalat dengan tergesa-gesa dan sangat cepat merupakan sikap yang kurang tepat bahkan tidak sesuai dengan dasar-dasar syariat Islam.
Khususnya menjadi imam dalam shalat haruslah dengan tartil (membaca perlahan-lahan agar mendatangkan pemahaman), sehingga imam dan mampu bisa merasakan indahnya kalamullah yang dibaca serta menambah keimanan hati. Hal ini sesuai padapa yang tercantum dalam Surah al Anfal ayat 2. Karena pada dasarnya membaca Al Qur’an dengan tartil itu berlaku pada perintah shalat, khususnya pada qiyamul lail (QS. al Muzammil: 1-4).
Jadi apabila ada imam yang membaca Al Qur’an dengan tergesa-gesa (dengan mengabaikan hak-hak huruf dan tadabbur Al Qur’an), maka berarti ia telah menyalahi aturan dan perlu segera diingatkan atau digantikan dengan imam yang lain, yang lebih baik, yang lebih banyak hafalannya dan lebih fasih.
Narasumber: KH. Mudawi Ma’arif, Lc, MHI, Al Hafidz