Assalamu’alaikum, Ustadz.
Apakah boleh memberikan zakat kepada psmsn, bibi, anak saudara/kerabat? Apakah mereka oleh menerima zakat dari kita? Atas jawabannya, saya sampaikan terima kasih.
XX, Surabaya.
JAWAB:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Allah telah menetapkan golongan yang berhak menerima zakat. Sebagaimana Allah telah berfirman yang artinya, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, muallaf (yang dilunakkan hatinya), untuk hama sahaya, untuk orang yang berutang, untuk yang berjuang di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagia kewajibab dari Allah, Allah MahaMengetahui, MahaBijaksana.”(QS.9:6)
Karena itu, siapa saja yang memenuhi kualifikasi dai salah satu golongan tersebut, maka dia berhak untuk menerima harta zakat. Dan ulama sependapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang di bawah tanggungjawabnya (orang yang wajib ditanggung nafkahnya), seperti bapak dan ibu ke atas (kakek dan nenek), anak ke bawah (cucu-cucu), karena mereka harus lebih diprioritaskan. Dalam arti ketika harta seseorang telah memenuhi syarat wajib zakat, maka kebutuhan pokok mereka harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum ia menghitung prosentase zakat dari hartanya.
Sementara keluarga seseorang selain istri, bapak dan ibu ke atas, anak ke bawah bukanlah tanggungjawanya, termasuk sudara, paman, dan bibi. Dan oleh karena paman itu bukanlah di bawah tanggungjawabnya, maka ketika si paman memenuhi kualifikasi golongan yang berhak menerima zakat (fakir, miskin dan seterusnya), maka ia termasuk golongan yang boleh menerima zakat. Diantara dalil yang membolehkan memberikan zakat kepada kerabat yang tidak waji ditanggung nafkahnya ialah sebagai berikut, Sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,” Zakat kepada fakir miskin, nilainya zakat biasa, zakat kepada kerabat (yang miskin) nilainya dua: zakat dan menyambung silaturrahim.” (HR Ahmad, Nasa’i, Turmudzi).{}
Diasuh oleh KH. Agung Cahayadi, Lc,MA (Ketua Dewan Pembina Yayasan Dompet Al-Qur’an Indonesia)