Anda pasti sudah tak asing lagi dengan istilah wakaf, hibah serta hadiah. Ketiganya merupakan kata yang dikaitkan dengan memberikan sesuatu kepada orang lain dengan ketentuan serta tujuan tertentu.
Kalimat yang sering terdengar atau dikatakan yakni bahwa kita menerima hadiah, tetangga kita mewakafkan tanah atau menghibahkan suatu hal kepada satu yayasan. Dari ketiga kata tersebut, apakah sebenarnya memiliki makna dan arti yang sama?
Dalam artikel berikut akan dijelaskan mengenai ketiga kata tersebut mengenai perbedaan wakaf, hibah dan hadiah yang sebenarnya. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah ulasannya!
Baca juga: WAKAF PEMBANGUNAN SEMBILAN KELAS
Wakaf
Istilah wakaf secara etimologis berasal dari kata waqf yang bermakna habs (menahan). Istilah waqf diturunkan dari kata waqafa-yaqifu-yaqfan yang memiliki arti sama dengan hasa-yahbisu-habsan (menahan).
Dalam islam, wakaf bermakna menahan pokok dan mendermakan buah, atau bisa juga dikatakan menahan harta dan mengalirkan manfaat-manfaatnya di jalan Allah.
Syarat – syarat Wakaf
Pertama, Untuk Selama-lamanya merupakan syarat sahnya amalan wakaf, artinya bahwa wakaf tidak dibatasi oleh waktu.
Berarti apa yang telah diwakafkan tidak boleh diminta kembali atau saat seseorang mengatakan “ aku mewakafkan tanah ini untuk waktu 2 tahun” maka wakaf tersebut tidak sah
Kedua, Jika pernyataan wakaf telah sah, maka pernyataan tersebut tidak boleh dicabut.
Ketiga, Sesuatu yang telah diwakafkan telah menjadi milik Allah SWT dan tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun dan wajib dilindungi. Itu juga berarti bahwa harta yang diwakafkan tidak boleh dijual.
Keempat, Wakaf harus memiliki tujuan yang sesuai dengan syariat dalam agama islam.
Baca juga: WAKAF PEMBEBASAN LAHAN
Hibah
Kata ‘hibah’ berasal dari kata hubuh ar-rih (embusan angin) yang digunakan untuk menunjukkan pemberian dan kebaikan kepada orang lain, baik dengan harta maupun hal lainnya yang bisa bermanfaat.
Dan secara syariat, hibah merupakan akad yang berisi pemberian sesuatu oleh seseorang atas hartanya kepada orang lain ketika orang tersebut masih hidup, tanpa penukar.
Artinya hibah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain saat pemberi masih hidup dan tidak boleh ditukar.
Syarat – Syarat Hibah
Syarat orang yang berhibah: (1) Merupakan pemilik sah barang yang dihibahkan. (2) Tidak ada larangan bagi pemberi hibah untuk membelanjakan hartanya dengan salah satu dari sebab-sebab pelarangan. (3) Memiliki kebebasan
Syarat orang yang diberi hibah: Yang diberi hibah harus benar-benar ada. Tidak sah jika hibah tersebut diberikan ketika yang diberikan masih dalam bentuk janin.
Jika yang diberi hibah belum cukup umur, maka kepengurusan hibah tersebut diberikan kepada wali terlebih dahulu.
Syarat barang yang dihibahkan: (1) Barangnya benar-benar ada. (2)Merupakan harta yang memiliki nilai. (3) Bisa dimiliki. (4) Tidak menempel dengan harta orang yang berhibah secara tetap, seperti tanaman, pohon, dan bangunan tanpa tanah. (5) Merupakan milik pribadi.
Baca juga: Ajarkan Sedekah agar Keluarga Raih Kebahagiaan
Hadiah
Hadiah ialah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi atau rasa terima kasih.
Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena hal ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia.
Itu artinya kita diperbolehkan memberikan hadiah kepada siapapun selama bertujuan untuk kebaikan dan tidak ada maksud tersembunyi.
Hadiah dapat diberikan atau boleh saja dilakukan. Karena hadiah bersifat tidak wajib. Artinya jika memang ingin memberikan hadiah diperbolehkan saja, dan tidak ada syarat tertentu berbeda dengan wakaf dan hibah.
Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa ketiga istilah diatas memang memiliki pengertian yang sama yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain.
Perbedaannya adalah bahwa wakaf dan hibah memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Serta, keduanya memiliki sifat wajib ketika telah diberikan.
Sedangkan untuk hadiah hanyalah suatu preferensi yang bisa dilakukan maupun tidak dilakukan.
Karena hadiah merupakan suatu hal yang diberikan sebagai suatu penghormatan kepada orang lain. Untuk itu, anda harus benar – benar mengetahui perbedaan ketiga istilah tersebut untuk melakukannya.
Demikian pembahasan mengenai Perbedaan wakaf, hibah dan hadiah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk selalu berbagi terhadap sesama.
[…] Baca juga: Inilah Perbedaan antara Wakaf, Hibah dan Hadiah […]