Tak selamanya berbisnis itu dengan modal sendiri. Manusia terkadang membutuhkan orang lain dengan kemampuan tertentu dalam mengembangkan suatu bisnis. Islam mengenal konsep syirkah dalam berbisnis.
Dari kitab Taudhihul Ahkam oleh Syaikh Abdullah Al Bassam, Syirkah berasal dari bahasa Arab, dari kata syarika (fi’il madhi), yasyraku (fi’il mudhari), yang berarti persekutuan atau perserikatan. Diambil dengan arti tersebut, bisnis yang berjalan dengan konsep syirkah adalah bisnis yang tidak dijalankan oleh satu orang saja.
Adapun menurut para ulama fiqih, syirkah adalah suatu akad atau kerjasama antara dua orang atau lebih untuk membangun atau menjalankan suatu usaha tertentu yang masing-masing dari orang tersebut memiliki kontribusi dan keuntungan dan kerugian dari bisnis tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan akad.
Baca juga: Tabung Pahala dengan Bersedekah
Hukum Syirkah
Kemudian, berbisnis dengan konsep seperti ini diperbolehkan dalam Islam. Karena, memang sejatinya sesama saudara muslim harus saling membantu. Hukum diperbolehkannya konsep syirkah ini tersirat dalam Al-Qur’an surat As Shaad:24 yang berbunyi, “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian dari mereka berbuat dzalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh, dan amat sedikitlah mereka ini.”
Dari penggalan ayat tersebut dapat diketahui bahwa dalam Islam sudah mengenal konsep syirkah. Dalam menjalankan bisnis dengan konsep ini sudah seharusnya bagi tiap muslim untuk berakad dengan adil antara satu dengan lainnya, agar tidak terjadi konflik dikemudian hari dan agar mereka juga tidak termasuk dalam golongan orang-orang dzalim seperti disebutkan dalam penggalan ayat tersebut.
Baca juga: Jurus 4M Untuk Menjaga Hafalan Al Qur’an
Syarat Syirkah
Sementara itu, dalam hadits juga menyebutkan yang memperbolehkan konsep syirkah ini. Dalam Hadits Riwayat Abu Daud dan Al Hakim, dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya, Allah Azza Wa Jalla berfirman: ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati pihak lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, aku keluar dari keduanya.’”
Sehingga perlu ditegaskan bahwa dalam syirkah harus berlandaskan dengan akad yang adil di antara pihak satu dengan lainnya. Karena jika tidak, maka pihak-pihak yang menggunakan konsep tersebut adalah orang-orang yang dzalim dan Allah tidak meridhoi dan merahmati daripada orang-orang tersebut.
Kemudian, dalam kitab Al-Fiqhu ‘ Alal Madzahibi al-Arba’ah yang ditulis oleh Abdurrahman Al Jaziri, syirkah harus mengandung 3 rukun utama yaitu, akad, pihak-pihak yang berakad dan obyek akad. Rukun-rukun ini adalah elemen-elemen penting dalam menjalankan bisnis dengan konsep syirkah. Dengan adanya rukun tersebut, syirkah akan membawa keuntungan maupun kerugian yang akan ditanggung bersama-sama oleh pihak-pihak yang terkait dan dengan akad yang baik akan mendatangkan rahmat dan ridho Allah subhanahu wa ta’ala dan menjauhkan dari sifat dzalim.(ipw)