Assalamu’alaikum, Ustadz.
Saya punya saudara di desa, dia orang tidak punya. Selama ini saya sudah banyak membantunya dalam hal materi untuk kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak-anaknya. Untuk saat ini saya sudah punya keluarga, yang tentunya butuh banyak biaya. Karena hal tersebut, saya mengurangi jatah bulanan untuk saudara saya di desa. Sedangkan saudara saya selalu butuh bantuan karena penghasilan suaminya yang sedikit dan tidak menentu. Yang ingin saya tanyakan, dosakah saya yang mengurangi bantuan kepada saudara saya tersebut? Mohon penjelasan ustadz
Jawaban:
Upaya anda untuk membantu sudara miskin tersebut adalah perbuatan mulia yang insyaAllah berpahala besar. Rasulullah dalam hadits riwayat Bukhari Muslim, menjelaskan bahwa barang siapa yang mau mempermudah kesulitan seorang muslim, maka Allah Ta’ala akan mempermudah urusannya baik dunia maupun di akhirat.
Oleh karena itu, maka selama Allah berkenan memberikan keleluasaan rezeki, seyogyanya anda tidak menghentikan bantuan kepada sesama muslim yang membutuhkan bantuan , apalagi kepada saudara sendiri.
Adapun niat anda untuk mengurangi kadar bantuan, disebabkan karena anda ada kebutuhan lain, maka hal tersebut insyaAllah tidak dilarang dan tidak berdosa.
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberi kemudahan, taufiq dan ridha-Nya.
Rurik tanya jawab tentang zakat, diasuh oleh KH.Agung Cahyadi,Lc, MA.
(Anggota Dewan Pembina Yayasan Pondok Pesantren Darul Fikri)