Wanita yang hamil di luar pernikahan yang sah (zina) hanya boleh dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya (QS. 24:3), dan nikahnya sah meskipun dalam keadaan hamil menurut ulama empat madzhab.

Oleh: Ustadz Agung Cahyadi, Lc, MA.

Anggota Dewan Pembina Yayasan Pondok Pesantren Darul Fikri

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Teman saya (laki-laki) menceritakan kisah pribadinya kepada saya. Ketika ia masih muda, banyak melakukan perbuatan hina, namun Allah selalu menutupi aibnya. Hingga suatu ketika ia telah melakukan dosa besar, melakukan hubungan suami-istri sebelum nikah. Walaupun wanita tersebut ia nikahi dan kemudian memiliki beberapa anak. Hingga kini Allah masih menutupi aibnya. Kini ia telah bertobat dan menjalankan kewajiban serta sunnah Allah. Permasalahannya, bagaimana dengan harta warisannya kelak? Adakah cara pembagian harta yang tidak perlu menyingkap aib (karena ia tidak ingin anak tersebut menjadi durhaka), dan juga bukankah Allah melarang membuka aib, sementara Allah telah menutupnya? Mohon penjelasan ustadz. Jazakallahu khoiron katsiron.

XX, Surabaya.

JAWAB:

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Wanita yang hamil di luar pernikahan yang sah (zina) hanya boleh dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya (QS. 24:3), dan nikahnya sah meskipun dalam keadaan hamil menurut ulama empat madzhab.

Dan anak yang lahir karena zina tersebut, ia bernasab ke ibunya (bin/binti ibunya), dan tidak bernasab kepada bapaknya. Karena bapaknya hanya bapak biologis, disebabkan anak tersebut tumbuh dari janin sebelum adanya akad nikah yang sah. Karenanya, anak tersebut hanya saling mewarisi dengan ibunya dan tidak dengan bapaknya.

Adapun anak-anak lain yang lahir setelah akad yang sah, maka tentunya bernasab kepada bapaknya dan juga saling mewarisi dengan bapaknya.

Benar, aib dari perzinahan tersebut ditutup, tetapi tidak demikian dengan anaknya, karena berkaitan dengan hukum-hukum Islam (perwalian, wali, nasab)

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang Diridhai-Nya. Aamiiin.{}

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Konsultasi via Whatsapp