Zakat Fitrah dan Zakat Maal (Pengertian, Perhitungan dan Ketentuannya)

Zakat adalah rukun islam yang ke empat, termasuk zakat fitrah. Zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya. Nantinya harta itu akan diberikan kepada orang yang membutuhkan seperti fakir miskin dan segolongannya.

Setiap orang yang berzakat tidak hanya sekedar menunaikan kewajibannya, namun juga memiliki tujuan untuk untuk membersihkan harta, mensucikan jiwa, serta membantu mengurangi beban untuk orang-orang yang membutuhkan.

Hukum zakat dalam islam yakni wajib bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat. Oleh karenanya sebagai muslim yang taat kia tadak boleh meninggalkan kewajiban ini seperti halnya kita dilarang untuk meninggalkan kewajiban sholat dan puasa.

Ada dua macam zakat yang perlu untuk diketahui, berikut adalah macam-macam zakat dan cara menghitungnya.

  1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Jika orang berniat mengeluarkan zakat saat kondisi setelah selesai salat Ied, maka dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah. Sebagaimana hukum sah zakat yang ditegaskan dalam Hadits Riwayat abu Daud yang berbunyi,

“Ibnu Abbas: “Barangsiapa yang membayarnya (zakat fitrah) sebelum shalat (idul fitri) maka ia adalah zakat fitrah yang diterima (sah), dan barangsiapa yang membayarnya setelah shalat (tanpa alasan syar’i) maka ia hanyalah dianggap sebagai sedekah seperti sedekah-sedekah biasanya” (HR Abu Daud: 1609, dan Ibnu Majah: 1827, hadisnya hasan)[Syarh Arkaan Al-Islam: hal. 128-129].

Dalam takarannya, zakat fitrah dapat dibayar dengan 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kg makanan pokok di daerah masing-masing. Jika makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.

  1. Zakat Maal

Zakat maal atau zakat harta adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.

Syarat orang diwajibkan mengeluarkan zakat maal yakni Islam, merdeka, baligh, dan berakal, milik penuh, artinya harta tersebut memang benar-benar milik orang yang hendak berzakat, tidak memiliki hutang, mencapai nishab, mencapai haul atau sudah selama satu tahun, harta tersebut berpotensi untuk bertambah atau berkembang.

Baca juga: Kajian: Zakat Fitri dan Konsistensi dalam Berinfak

Adapun cara menghitung zakat adalah sebagai berikut.

  1. Zakat Fitrah

Perhitungan zakat fitrah yakni, per orang = 3,5 liter x harga beras per liter. Contoh: harga beras yang biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000. Jika dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg.

  1. Zakat Maal

Zakat Maal = 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung nisab zakat maal = 85 x harga emas pasaran per gram.

Contoh: Aisyah mempunyai tabungan Rp 100 juta; deposito Rp 200 juta; rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta; dan emas perak senilai Rp 200 juta. Total harta yang dimiliki Rp 1 miliar. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun lalu.

Misal harga 1 gram emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Aisyah lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta per tahun.

  1. Zakat penghasilan

Untuk mengetahui zakat penghasilanmu, kurangi total pendapatan dengan utang. Lalu hasilnya dikali 2,5%. Nisab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok.

Contoh: Pak Saiful menerima gaji bulanan Rp 7 juta. Punya utang cicilan motor sebesar Rp 1 juta. Maka sisa penghasilan tersebut masih Rp 6 juta. Di sisi lain, rata-rata harga beras 1 kg adalah Rp 10 ribu. Jadi batas nisab zakat penghasilan 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta.

Karena sisa gajimu sudah melebihi batas nisab, maka zakat penghasilan yang wajib dibayar adalah Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150 ribu.

Baca juga: Beginilah Tata Cara, Ketentuan dan Dasar Hukum Zakat Penghasilan

Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Golongan tersebut adalah fakir, miskin, riqab, amil zakat, gharim, mualaf, fisabilillah, dan ibnu sabil. Berikut pengertian dari masing-masing golongan.

  1. Fakir

Golongan fakir yakni orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta, dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

  1. Miskin

Golongan miskin yakni orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.

  1. Riqab

Golongan orang yang ingin memerdekakan dirinya.

  1. Amil Zakat

Golongan pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat.

  1. Mu’alaf

Golongan orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.

  1. Gharimin

Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal. Akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.

  1. Fisabilillah

Golongan orang yang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih.

  1. Ibnu Sabil

Golongan orang orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Mereka kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.

Tak boleh terlupakan dalam menunaikan zakat fitrah harus diawali dengan membaca niat sebagai berikut :

“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa ‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala”.

Artinya : Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah ta’ala.

Berzakatlah, jangan sampai kita menjadi orang yang serakah dengan harta yang kita miliku. Apalagi harta tersebut sejatinya bukan milik kita, namun merupakan titipan yang juga harus kita bagi kepada orang lain. Bukan hanya itu, ada sebagian harta kita yang sebenarnya milik orang lain yang membutuhkan. Jadi, jangan lupa untuk mengeluarkan zakatmu.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Konsultasi via Whatsapp