Bulan Dzulhijjah selalu diidentikan dengan penyembelihan hewan qurban, ibadah ini adalah salah satu ibadah yang sangat dicintai Allah, oleh karenanya setiap muslim yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan ibadah ini.
Menurut para ulama, hukum ibadah qurban adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan. Bahkan akan menjadi makruh bagi mereka yang memiliki harta berlebih atau sekiranya mampu. Disebutkan dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu.
انها سنة مؤكدة غير واجبة ويكره تركها للقادر عليها
“Sesunguhnya kurban hukumnya sunah muakkadah atau sangat dianjurkan, bukan wajib. Namun demikian, dimakruhkan meninggalkan kurban bagi orang yang mampu melakukannya.”
Namun, banyak dari kita yang mempertanyakan bagaimana hukum qurban bagi wanita? karena banyak sebagian dari kita khususnya para wanita yang belum paham akan hukum bagi wanita yang ingin berqurban, baik wanita yang sudah menikah atau belum menikah.
Baca juga: QURBANOLAGI: Membuat Manfaat Qurban Semakin Kuat
Syaikh Shalih Al-Munajjid mengatakan,
الأضحية مشروعة للرجل والمرأة ، فمن كانت لديها القدرة على الأضحية استحب لها ذلك . وإذا ضحت المرأة فلتجعل أضحيتها عن نفسها وعن أهل بيتها ، فيدخل في ذلك زوجها .
Qurban itu disyari’atkan untuk laki-laki dan perempuan. Jika seorang wanita mampun untuk berqurban, maka disunnahkan baginya berqurban. Jika ia berqurban, maka boleh baginya untuk berniat untuk satu keluarga dan nantinya suaminya masuk dalam pahala qurban. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 112264)
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat dipahami jika berqurban termasuk amalan sunnah muakkad bagi orang yang mampu melaksanakannya, baik lelaki maupun wanita. Tidak ada bedanya apakah dia sudah menikah atau belum menikah.
Ada juga penjelasan dalam kitan Almuhalla, Ibnu Hazm mengatakan bahwa tidak ada perbedaan anjuran untuk berqurban bagi laki-laki dan wanita, baik sudah menikah atau belum menikah, karena dalam berqurban yang dijadikan patokan diperbolehkan atau tidaknya berqurban adalah mampu menunaikannya, bukan jenis kelamin atau status seseorang.
والأضحية للمسافر كما هي للمقيم ولا فرق , وكذلك المرأة ، لقول الله تعالى : (وَافْعَلُوا الْخَيْرَ) والأضحية فعل خير . وكل من ذكرنا محتاج إلى فعل الخير مندوب إليه , ولما ذكرنا من قول رسول الله صلى الله عليه وسلم في التضحية ولم يخص عليه السلام باديا من حاضر , ولا مسافرا من مقيم , ولا ذكرا من أنثى , فتخصيص شيء من ذلك باطل لا يجوز
Dan berqurban termasuk amal baik. Semua jenis manusia yang kami sebutkan, yang butuh amal baik, dianjurkan untuk berqurban. Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang berqurban, dan beliau tidak membedakan antara orang pelosok dengan orang kota, musafir dengan mukim, lelaki dengan wanita. Karena itu, membeda-bedakan mereka adalah salah, dan tidak dibolehkan. (Al-Muhalla, 6:37).
Sedangkan untuk aturan dalam berquran bagi wanita yang hendak berqurban, sama halnya dengan aturan pada umumnya. Diantarnya yakni seperti tidak boleh potong kuku, potong rambut, atau yang lainnya.
Baca juga: Bingung Mengolah Daging Qurban? Yuk Intip Resep Sederhana dan Lezat Mengolah Daging Qurban
Dalam hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Jadi, berqurban bagi wanita di perbolehkan dalam islam, tidak ada larangan bagi wanita baik yang sudah menikah atau belum menikah untuk berqurban atas dirinya sendiri. Sebagaimana yang Allah firmankan: ‘Lakukanlah yang baik. (QS. Al-Hajj: 77). Dan seperti yang kita ketahui berqurban adalah amalan baik yang sangat dicintai Allah.
Untuk mempermudah kamu dalam berqurban, kamu bisa mempercayakan DQ untuk menyalurkan hewan qurbanmu kepada masyarakat dhuafa di nomor Hotline DQ 0813 8500 2300. Qurban Berbagi, QURBANOLAGI!