Oleh: Ustadz Agung Cahyadi, Lc, MA.
Anggota Dewan Pembina Yayasan Dompet Al-Qur’an Indonesia
Assalamu’alaikum, Ustadz.
Saya adalah laki-laki yang sudah berkeluarga. Saya beserta istri saya mempunyai banyak tanggungan utang, bahkan pendapatan kami yang tidak begitu jelas, digunakan untuk bayar utang setiap hari . nah, yang ingin saya tanyakan adalah, termasuk kategori gharib kah ini? Dan bolehkah/sahkah seandainya zakat fitrah saya, saya berikan kepada istri saya sendiri?
NN, Sidoarjo.
JAWAB:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sesuai dengan cerita seingkat anda, Insya Allah anda termasuk mustahiq zakat (yang berhak menerima zakat) sebagai miskin atau gharim. Namun yang perlu diketahui, bahwa istri meskipun miskin dan berhak menerima zakat harta, tetapi tidak boleh menerima zakat dari suaminya, melainkan ia boleh menerima zakat dari selain suaminya. Sehingga dengan demikian, zakat fitrah anda tidak boleh diberikan kepada istri. Wallahu a’lam bishshawab.{}