Membaca Al Qur’an adalah salah satu amalan yang disukai oleh Allah SWT. Namun terkadang ketika akan shalat sunnah di masjid ada yang sedang membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras sehingga menganggu jamaah yang shalat.
Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang Terlarang
Salah satu perbuatan yang dapat orang-orang yang hendak melakukan sholat Sunnah sebelum iqamat adalah adanya jamaah sholat yang membaca Al Qur’an dengan suara keras. Melantukan ayat suci Al Qur’an dengan keras dalat mengganggu konsentrasi dan kekhusyu’an orang-orang yang sedang menunaikan sholat sunnah atau yang sedang melakukan ibadah yang lainnya di tempat tersebut.
Baca juga: Hafsah binti Umar bin Khattab, Wanita Penjaga Mushaf Hingga Akhir Hayatnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang perbuatan semacam ini. Hal ini sebagaimana hadits yang diceritakan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur’an) mereka. Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang berdialog dengan Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Al-Qur’an” atau beliau mengatakan, “atau dalam shalatnya.”” (HR. Abu Dawud no. 1332, shahih)
Hadits diatas menjelaskan adanya larangan bagi orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an di masjid untuk meninggikan atau mengeraskan suara mereka. Karena perbuatan ini akan mengganggu jamaah lain yang sedang beribadah. Baik yang sedang sama-sama membaca Al-Qur’an seperti dia, atau sedang shalat, sedang berdzikir, dan yang sedang i’tikaf.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Tidak boleh bagi seseorang untuk mengeraskan bacaan Al-Qur’an, baik di dalam shalat ataupun ketika di luar shalat. Jika dia di masjid, perbuatan itu akan mengganggu jama’ah lain karena suaranya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 23: 61)
Baca juga: Keistimewaan dan Amalan-Amalan Sunnah di Bulan Rajab
Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang Dibolehkan
Namun apabila suara tersebut tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah, maka terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Lebih-lebih jika orang yang mengeraskan suara tersebut tidak khawatir akan tertimpa penyakit riya’ atau mencari pujian dan popularitas. Dan mengeraskan suara ini lebih ditekankan lagi jika dalam rangka mengajarkan ilmu Al-Qur’an.
Karena sudah tidak diragukan lagi jika dengan mengeraskan bacaan ayat suci Al-Qur’an itu akan lebih menghidupkan hati, membangkitkan (memperbarui) semangat. Pendengarannya pun akan ikut mendengarkan bacaan tersebut, dan juga bermanfaat bagi orang-orang di sekitarnya yang ikut mendengarkan dan mengambil manfaat dari bacaan tersebut.
Selain itu diperbolehkan juga untuk mengeraskan bacaan Al-Qur’an di malam hari, bahkan hal itu merupakan kebaikan jika tidak mengganggu siapa pun, dan juga ketika tidak khawatir akan terjatuh dalam riya’.
Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ مِنْ اللَّيْلِ فَقَالَ يَرْحَمُهُ اللَّهُ لَقَدْ أَذْكَرَنِي كَذَا وَكَذَا آيَةً كُنْتُ أَسْقَطْتُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang membaca (Al-Qur`an) di dalam masjid, lalu beliau bersabda, “Semoga Allah merahmati si Fulan. Sesungguhnya dia telah mengingatkanku tentang ayat ini dan ini, yakni ayat yang aku lupa dari surat ini dan itu.” (HR. Bukhari no. 5037 dan Muslim no. 788)
Kajian oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.