Sama halnya dengan musik yang menuai kontroversi, memainkan alat musik juga memiliki kontroversi yang serupa. Begini kata ulama tentang hukum memainkan alat musik.
Ulama yang menghalalkan musik sebagaimana di antaranya diungkapkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar adalah sebagai berikut ulama Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri dan Sufi memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola.
Dan Ibnu Umar pernah ke rumah sahabatnya yang ternyata ditemukan ada gitar, Ibnu Umar berkata,“Apa ini wahai sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata, “Ini mizan syami (alat musik) dari Syam. Berkata Ibnu Zubair dengan ini akal seseorang bisa seimbang.”
Baca juga: Begini Seharusnya Adab terhadap Orangtua
Kemudian, diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik. Senada dengan pernyataan sebelumnya, Ustadz Abdul Somad, Lc, MA juga pernah ditanyai tentang bagaimana hukum memainkan alat musik. Ia menjelaskan bahwa hukumnya adalah boleh. Namun tetap memiliki syarat syariat.
Di dalam video kajiannya yang diunggah di youtube ia menjelaskan, jika ia digunakan kepada hal-hal yang tidak sesuai syariat maka hukumnya haram, namun misal jika memainkan musik untuk lagu religi maupun shalawat maka hukumnya boleh.
Namun, jika diteliti dengan cermat, maka ulama yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap (hati-hati/kehati-hatian). Mereka melihat kerusakan yang timbul di masanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabiin menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al Quran maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.
Baca juga; Perkara Ini Membuat Doa Kita Mustahil Terkabul
Ketentuan yang Harus diperhatikan
Dilansir dari laman firmadani.com, tetap ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memainkan musik. Berikut ini adalah faktor yang harus diperhatikan,
Pertama, lirik lagu yang dilantunkan. Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara maka dilarang.
Kedua, alat musik yang digunakan. Sebagaimana telah diungkapkan di muka, bahwa hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul).
Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan. (ipw)