Hukum Kawat Gigi dalam Islam  

Sesungguhnya Allah menciptakan manusia dalam keadaan sangat sempurna. Sebagaimana arti dari ayat suci Al-Qur’an berikut, “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4).

Bentuk manusia jauh lebih sempurna dibanding makhluk lainnya. Oleh karenanya hal yang perlu kita tekankan lebih dulu adalah rasa syukur atas segala kebaikan dari Allah Subhanahu wa ta’ala.

Mengingat manusia diciptakan dalam bentuk yang paling sempurna, maka mereka dilarang untuk mengubah ciptaan Allah dari bentuk yang sempurna itu. Karena perbuatan semacam ini termasuk godaan setan. Sebagaimana yang Allah tegaskan,

Setan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya goda) Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. (QS. An-Nisa: 118 – 119)

Lalu bagaimana dengan melakukan kawat gigi (behel)? Apakah Islam membolehkannya? Mari simak ulasan berkut.

Ustadz Ammi Nur Baits, Alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh menjelaskan, mengembalikan bentuk anggota badan yang tidak sempurna (baca: cacat) pada keadaan sesuai yang Allah ciptakan, tidak termasuk mengubah ciptaan Allah.

Kemudian dalam laman konsultasisyariah.com ia menukil hadits berikut, dari Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu, Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas. (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

Baca juga: Pro Kontra Hukum Alat Musik

Melihat daripada Tujuannya

An-Nawawi mengatakan, Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan” artinya, dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik untuk pengobatan atau karena cacat di gigi atau semacamnya maka dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14/107).

Mengenai hal ini, Sa’id Yai Ardiansyah, Lc.,M.A, alumni Universitas Islam Madinah Jurusan Hadits dalam laman muslim.or.id menjelaskan bahwa adapun jika seseorang memakai kawat gigi karena adanya cacat pada gigi, seperti: giginya gingsul, sususan giginya sangat kontras antara tinggi dan rendahnya sehingga sangat susah untuk makan, sebagian giginya sangat maju ke depan atau sangat mundur ke belakang sehingga susah dan sakit untuk menutup mulut, dll, maka ini dikategorikan sebagai cacat, yang dia boleh memasang kawat gigi untuk merapikannya.

Sebagaimana riwayat lain, dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).

Baca juga: Inilah Alasan Muslim Harus Cinta Kebersihan
Share your love

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Konsultasi via Whatsapp